Kronologi Penganiayaan dan Pemerkosaan Siswi SMA DA oleh sang Kekasih, Lihat Kondisi Terkini Korban
Pelaku kaget mengetahui korban masih hidup setelah dianiaya dan diperkosa.
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNJAKARTAWIKI.COM - Viral di media sosial, video siswi SMA bepakaian robek ditemukan dalam kondisi lemah.
Siswi berinisial FN ini diduga merupakan korban pemerkosaan dan penganiayaan sang kekasih.
FN merupakan anak ketiga dari lima bersaudara.
Sempat ada pernyataan korban tiga hari menghilang.
Baca: FAKTA BARU Siswi SMA yang Diperkosa dan Ditinggalkan Tak Berdaya hingga 3 Hari Rupanya Tidak Hamil
Baca: 7 Fakta Tragis FN, Siswi SMA yang Diperkosa Kekasih dan Ditemukan Kelaparan serta Pakaian Terkoyak
Ketika keluarga korban menanyakan keberadaan FN ke sekolahnya, tetap tidak ada kabar.
Keluarga korban akhirnya mendapat kabar FN dan geram melihat video viral saat FN ditemukan.
Di video tersebut, FN ditemukan dalam kondisi lemah dibalut pakaian robek.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal sekitar 14.00 WIB, Selasa (22/10/2019).
Korban FN (16) datang menemui pelaku (FP) ketika ia sedang berada di kosnya.
FN datang meminta diantar pulang ke rumah oleh FP.

Kemudian pelaku langsung mengajak korban pergi, menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Pada saat perjalanan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersebut kaget.
Hal tersebut karena Korban FN mengaku hamil.
Mendengar keterangan korban, FP mengajak korban berkeliling dan tibalah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
FP mengajak FN berhubungan badan, namun FN menolak.
Penolakan FN menyulut emosi FP hingga pelaku tega menganiaya korban hingga tak berdaya.
Baca: Balita 17 Bulan Disiksa dan Diperkosa hingga Tewas, Pelaku Pernah Menjaga Korban Sebelumnya
Ketidakberdayaan FN dimanfaatkan FP melakukan rudapaksa.
Seusai tindakan, FP meninggalkan FN begitu saja, sendiri di lokasi kejadian, kembali ke kosnya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengakui perbuatannya yakni menganiaya kemudian memerkosa korban.
"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya, dikutip dari Tribun Pontianak.
Sesampainya di TKP, korban menolak diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dilanjut pemerkosaan.

Pelaku Kaget Korban Masih Hidup
Pelaku FP tak menyangka kekasihnya, FN, masih hidup.
Padahal, saat itu, korban dinyatakan hilang selama 3 hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.
Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.
Baca: Seorang Pria Diduga Perkosa Balita Berumur 2 Tahun, Korban Kritis, Kepolisian Kejar Pelaku
"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).
"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.
FP Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan, adapun korban, juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai bra milik korban, celana dalam milik korban dan satu buah ikat pinggang milik korban.
Baca: Veronica Koman Tiap Hari Dapat Ancaman Dibunuh dan Diperkosa: Ini Hasil Investigasi 2 Bulan BBC
Tidak hanya itu, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku juga menjadi barang bukti.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku, di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar 22.00 WIB.
Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA itu langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
Tindakan selanjutnya, FP diserahkan ke Polres Ogan Ilir, lokasi TKP berada.
Baca: Diduga Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur, 12 Pria Muda Ditangkap
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
FPW dan FN, keduanya merupakan siswa SMA DA di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
Hal itu dibenarkan Kepala SMA DA, Herni Limhar yang dibincangi di ruang kerjanya.

Kondisi Korban Terkini
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Kecamatan Seberang Ulu II.
Menurut paman Korban, orangtua FN saat ini mengalami trauma dengan kejadian yang menimpa putrinya tersebut.
"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berperi kemanusiaan tersangka itu, “ ungkap Nizar kesal, dikutip dari TribunPontianak.com, Rabu (30/10/2019).
Baca: 2 Perempuan Muda Perkosa Remaja Usia 19 Tahun: Rekam Adegan Pemerkosaan Lalu Ancam Sebar ke Internet
Nizar berharap proses hukum harus berjalan dan ditegakkan seadil-adilnya.
Keluarga Korban Menutup Diri
Keterangan tetangga, FN sudah satu tahun tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama keluarganya.
Menurut tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan sejak peristiwa penculikan hingga ditemukannya FN, keluarga sangat trauma dan menutup diri.
"Sejak ditemukan, keluarga hanya dia di rumah," kata seorang ibu rumah tangga tetangga dekat yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara ayahanda FN, ada di dalam rumah, namun tidak muncul.
Baca: VIRAL Video Guru Dianiaya 2 Wanita, Disaksikan Belasan Siswa di dalam Kelas
Baca: Fakta Pengacara Tomy Winata Penganiaya Hakim, Jadi Tersangka hingga Dikenal Tak Temperamental
"Kalau bapaknya tidak bisa diajak bicara karena ada gangguan pendengaran. Keluarga sangat terpukul dengan peristiwa ini," kata sumber tersebut.
(TribunnewsWiki.com/Nabila ikrima)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!